BAB 3
PASAR MODAL
A. Produk dalam Bursa
Efek
1. Pengertian Pasar
Modal, Bursa Efek, dan Efek
Pasar modal merupakan pasar abstrak yang
mempertemukan pihak yang memiliki dana, dalam hal ini disebut sebagai pemodal atau
pihak yang kelebihan dana. Pihak yang membutuhkan dana disebut emiten. Pasar modal menawarkan instrumen yang berupa surat-surat berharga (securities)
atau efek, yang terbagi menjadi
instrument kepemilikan (equity),
seperti saham (stock) dan instrumen utang seperti obligasi perusahaan, obligasi anggaran dan
lain-lain. Bursa efek dalam pengertian sehari-hari
adalah pasar tempat bertemunya penjual dan pembeli surat berharga. Berikut pengertian pasar
modal menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995.
a.
Pasar modal
Pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek
yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
b.
Bursa Efek
Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka.
c.
Efek
Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial,
saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyetoran kontrak investasi kolektif,
kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
2. Karakterlstik Pasar
Uang
Pasar uang seringkali
disamakan dengan pasar modal, padahal keduanya berbeda. Perbedaannya adalah
pasar uang menyediakan sarana pemenuhan jangka pendek, sedangkan pasar modal
menyediakan sarana pemenuhan jangka panjang. Kelebihan pasar uang adalah bisa secara
cepat dan mudah dalam mendapatkan dana bagi pihak yang sedang mengalami masalah
likuiditas.
a.
Produk pasar uang
1)
Sertifikat Bank Indonesia (SBI) adalah surat berharga yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai pengakuan utang
jangka pendek dan diperjualbelikan dengan diskonto. Suku bunga SBI ditentukan
berdasarkan lelang yang dilakukan di Bank Indonesia.
2)
Surat Berharga Pasar Utang (SBPU)
adalah surat berharga jangka pendek yang dapat
diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia.
3)
Sertifikat deposito adalah deposito berjangka
yang dikeluarkan oleh bank umum. Setifikat deposito dapat diperdagangkan
sebelum jatuh tempo untuk mendapatkan nilai tunainya.
4)
Commercial paper adalah janji di
mana pihak yang menerbitkannya berjanji membayar sejumlah uang tertentu pada
saat jatuh tempo.
5)
Call money adalah kegiatan
pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lain untuk jangka waktu
pendek.
6)
Repurchase Agreement adalah
transaksi jual beli surat
berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan kembali membeli
surat-surat berharga yang dijual pada tanggal dan harga yang telah ditetapkan terlebih
dahulu.
7)
Banker acceptance adalah wesel berjangka yang
ditarik seorang ekportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah
barang atau untuk membeli valuta asing.
b.
Pelaku Pasar Uang
Pasar uang membutuhkan
banyak pihak untuk menggerakkan pasar uang. Para
pelaku pasar uang yang melakukan pembelian adalah pihak yang kelebihan dana.
Adapun penjual adalah pihak yang kekurangan dana. Para
pelaku uang adalah perseroan terbatas, bank-bank, lembaga pemerintah, yayasan,
asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan lain, bahkan individu pun dapat
memanfaatkan pasar uang untuk memperolah dana maupun untuk investasi jangka
pendek. Sumber dana pasar uang juga berasal dari kelebihan dana para pelaku
tersebut sehingga pasar uang bisa berjalan untuk mengakomodasi antara pihak
yang kelebihan dana dan yang kekurangan dana.
3. Karakteristik Pasar Modal
Pasar modal adalah pasar
untuk memtesilitasi perdagangan dan penerbitan dana jangka panjang seperti
saham, obligasi, atau surat
berharga lainnya. Kelebihan pasar modal adalah dapat dijadikan sebagai indikator
perkembangan ekonomi sebuah negara serta sarana penyaluran kepemilikan
perusahaan pada masyarakat menengah untuk mendorong iklim usaha yang sehat.
Kelemahan pasar modal adalah pengaruh ketidakstabilan kurs padafluktuasi harga
saham, serta senng terjadi spekulasi oleh investor yang terkadang sangat
merugikan.
Produk yang diperjualbelikan di pasar modal
adalah:
a.
Saham adalah surat bukti pemilikan
modal pada suatu perseroan terbatas. Pemegang saham akan mendapatkan bagian
keuntungan yang disebut dividen. Kalau kita membeli saham berarti kita ikut memiliki
perusahaan tersebut. Investor yang memiliki saham suatu perusahaan berarti
memiliki hak-hak atas perusahaan tersebut. Hak-hak tersebut adalah dividen, hak
atas harta perusahaan karena pada dasarnya investor adalah pemilik perusahaan
dan hak suara dalam rapat umum pemegang saham.
b.
Obligasi adalah surat utang jangka panjang
atau menengah yang dapat dipindahtangankan serta berisi perjanjian bahwa pihak
penerbit obligasi akan membayar sejumlah bunga selama periode waktu tertentu
dan melunasi pokok utangnya pada waktu yang telah ditentukan. Obligasi ini
memiliki masa jatuh tempo sebagaimana telah ditentukan pada saat diterbitkan.
Obligasi dengan masa jatuh tempo kurang satu tahun disebut obligasi jangka
pendek. Obligasi jangka menengah memiliki masa jatuh tempo satu sampai lima tahun. Obligasi
jangka panjang memiliki jatuh tempo lebih dari lima tahun.
c.
Reksa dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat ivestor yang selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Keuntungan reksa
dana adalah adanya diversifikasi efek karena investasi dilakukan pada berbagai
jenis surat
berharga. Investasi di reksa dana memudahkan investasi di pasar modal karena
tidak butuh pengetahuan yang cukup detail. Apalagi dengan pemantauan diserahkan
pada manajer investasi, maka waktu yang dimiliki investor lebih efisien.
d.
Right adalah surat berharga yang
memberikan hak bagi pemodal untuk membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
e.
Warrant adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga
yang sudah ditentukan.
4.
Tujuan Perusahaan
menjual saham
a.
Untuk menghimpun dana yang dikeluarkan untuk pembelanjaan perusahaan
b.
Memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk turut serta dalam
pengelolaan dan perkembangan perusahaan
c.
Untuk lebih memberikan peluang dalam partisipasi saham
5. Keuntungan Memiliki Saham
Perusahaan
a.
Turut menikmati keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan yang disebut
dividen.
b.
Menikmati keuntungan dari kenaikan harga saham di bursa.
c.
Ikut serta dalam rapat umum pemegang saham dengan hak suara.
6. Fungsi Pasar
Modal/Bursa Efek
a.
Memperluas sumber dana jangka panjang untuk pembiayaan perusahaan.
b.
Melengkapi sistem keuangan yang telah dilakukan perbankan.
c.
Mempermudah bagi perusahaan dalam mengumpulkan modal dengan menerbitkan
saham.
d.
Mempermudah perusahaan dalam memperoleh pinjaman modal jangka panjang
dengan menerbitkan surat
utang obligasi.
e.
Mempermudah penguangan surat-surat berharga/efek.
f.
Mempermudah dalam menghimpun dana untuk pembangunan nasional.
g.
Meningkatkan peredaran surat-surat berharga.
7. Manfaat Pasar Modal
a.
Terpenuhinya kebutuhan dana jangka panjang bagi badan usaha yang
memerlukan untuk membiayai aktiva tetap.
b.
Tersalurnya dana dari badan usaha yang akan memanfaatkan cadangan uang
masyarakat dan badan usaha yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan
menginvestasikan kembali.
c.
Pemerataan pendapatan dan rneningkatkan pendapatan masyarakat.
d.
Perluasan perusahaan mampu menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi
pengangguran.
e.
Lewat bursa efek dapat diketahui perubahan nilai kurs efek setiap saat,
sehingga para penaman modal di bidang surat-surat berharga ini dapat segera
mengambil keputusan.
B. Badan Pembina dan
Pelaksana Pasar Modal
Badan pembina pasar modal
mempunyai tugas sebagai berikut:
1.
Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri
keuangan dalam melaksana wewenangnya di bidang pasar modal berdasarkan UU No.
15 Tahun 1952 tentang Bursa
dan Peraturan Perundang-Undangan lainnya.
2.
Memberi pertimbangan kebijakan kepada menteri
keuangan dalam melaksanakan wewenang terhadap BUMN, PT (persero), dana reksa,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Kepres No. 60 Tahun 1988.
Badan Pelaksana Pasar
Modal (Bapepam) merupakan badan pemerintah setingkat Direktorat Jenderal yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri keuangan.
Tugas-tugas Bapepam
sebagai berikut:
1.
Mengadakan penilaian terhadap
perusahaan-perusahaan yang akan menjual efek-efeknya melalui pasar efek, apakah
telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan atau tidak.
2.
Terus menerus mengikuti perkembangan
perusahaan-perusahaan yang menjual efeknya melalui pasar modal.
3.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
pasar modal yang diselenggarakan oleh swasta nasional.
C. Pelaku di Pasar Modal
Pelaku utama dalam pasar
modal yaitu perusahaan yang akan melakukan penjualan saham dan pembeli atau
pemodal yang akan membeli instrumen yang ditawarkan oleh pihak emiten. Kemudian
didukung oleh lembaga penunjang pasar modal atau perusahaan penunjang yang
mendukung kelancaran operasi pasar modal. Pelaku utama dalam pasar modal
diuraikan sebagai berikut.
1. Instansi Pemerintah yang terkait dengan Bursa Efek
a. Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA)
dan Penanaman Modal Dalam Negeri(PMDN). Badan ini akan menentukan komposisi dan
jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal, dan
komppsisi pemegang saham.
b. Departemen
Teknis
Menangani perubahan-perubahan yang beroperasi
di Indonesia,
dan dapat dikelompokkan menjadi 3 kelompok yaitu sebagai berikut.
1)
Kelompok PMA.
2)
Kelompok PMDN.
3)
Kelompok BRO (Bedriifs Reglementering Ordonatie).
c.
Departemen
Kehakiman
2. Emiten
Emiten
merupakan suatu perusahaan yang melakuan emisi atau penerbitan saham atau efek,
dengan kata lain menawarkan efek untuk dijual atau diperdagangkan (perusahaan
yang akan go public).
3.
Investor
Investor yaitu
pihak yang memberikan modal dan membeli saham yang akan dijual oleh perusahaan
yang sudah go public. Berdasarkan asalnya, investor dibedakan
menjadi dua, yaitu investor dalam negeri dan investor luar negeri atau investor
asing.
4.
Lembaga-lembaga penunjang
dan profesi penunjang pasar modal
a. Akuntan
Publik
Peran akuntan publik
adalah memeriksa laporan keuangan dan memberikan pendapat atas laporan keuangan
tersebut.
b. Notaris
Jasa notaris diperlukan dalam hal sebagai
berikut.
1)
Membuat berita acara RUPS dan menyusun
keputusan RUPS.
2)
Meneliti keabsahan hal-hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan RUPS.
3)
Keabsahan dari para pemegang saham atau
kuasanya dalam menghadiri RUPS.
4)
Menjaga dipenuhinya ketentuan kuorum yang
dipersyaratkan dalam anggaran dasar.
5)
Meneliti perubahan anggaran dasar.
c. Konsultasi
Hukum
Konsutan hukum
merupakan konsultan yang jasanya diperlukan agar perusahaan yang menerbitkan sekuritas
di pasar modal tidak terlibat dalam persengketaan hukum dengan pihak lain.
d. Penilai
(Appraisal)
Memberikan jasa dalam menentukan nilai wajar
aktiva perusahaan.
e. Lembaga clearing
Lembaga clearing merupakan lembaga yang bertugas menyimpan
sekuritas-sekuritas yang diperdagangkan, serla mengatur arus jalannya sekuritas
tersebut.
f. Penanggung
Penanggung merupakan pihak yang menanggung pembayaran
kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi atau sekuritas kredit dalam hal
emiten cidera janji.
g. Perusahaan surat berharga
Perusahaan surat
berharga atau securities company merupakan perusahaan yang dibentuk dengan indikator
melakukan bisnis dalam perdagangan sekuritas.
h. Wali amanat
Wall amanat atau trustee merupakan
perusahaan yang berkewajiban melakukan penilaian terhadap keamanan obligasi
yang dibeli oleh para pemodal.
i.
Pedagang efek
Pedagang efek disebut juga dealer effect yatu perusahaan pialang yang bertindak sebagai
pedagang .perantara efek atau agen baik untuk pemodal dan juga untuk
kepentingan pribadi.
j.
Pialang
Pialang atau broker disebut
juga perantara dalam perdagangan efek. Broker merupakan perantara atau agen
untuk pemodal dan memperoleh imbalan dalam bentuk komisi (fee). Perlu Anda ketahui bahwa perdagangan efek di Indonesia
tidak dapat dilakukan secara pribadi, akan tetapi harus menggunakan jasa
pialang.
k. Penjamin emisi
Penjamin emisi atau underwriter merupakan perusahaan yang mempunyai peranan perusahaan sebagai
penjamin agar sekuritas atau saham yang diterbitkan oleh emiten laku terjual.
l.
Bursa efek
Bursa efek merupakan perusahaan atau lembaga yang meenyelenggarakan
kegiatan perdagangan sekuritas. Di Indonesia dikenal ada dua bursa efek yaitu
Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ), akan tetapi mulai tahun
2007. Bursa Efek Surabaya disebut dengan Bursa Efek Jakarta, menjadi Bursa Efek
Indonesia (BEI).
m. Sapepam
Bapepam
(Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah untuk
mengawasi pasar modal Indonesia.
Awalnya, Bapepam didirikan dengan tujuan sebagai Badan Pelaksana Pasar Modal di
Indonesia, akan tetapi sejak tahun 1992, karena adanya swastanisasi bursa maka
Bapepam beralih fungsi menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
D. Bursa Valuta Asing
Bursa valuta asing adalah
pasar yang terorganisir dimana diperjualbelikan valuta asing. Valuta asing
adalah semua alat pembayaran luar negeri seperti uang asing dan emas. Anggota
bursa valuta asing, yaitu sebagai berikut.
1.
semua bank
umum devisa baik milik negara maupun swata;
2.
makelar
valuta asing;
3.
penukar
resmi valuta asing.
Pada
umumnya di bursa valuta tercatat dua macam kurs, yaitu kurs beli dan kurs jual.
Kurs beli artinya harga beli valuta asing oleh bank, sedangkan kurs jual adalah
harga penjualan valuta asing oleh bank. Selisih antara kurs beli dengan kurs
jual tersebut merupakan keuntungan bank dalam kegiatan membeli dan menjual
valuta asing.
Fungsi pasar valuta asing, antara lain:
- memperlancar arus pembayaran luar negeri,
- mempermudah dalam penukaran valuta asing,
- memperlancar kegiatan usaha ekspor dan impor.
Manfaat
pasar valuta asing adalah hubungan ekonomi dengan negara lain semakin berkembang,
karena mudahnya pembayaran dengan negara lain.
Bepergian
ke luar negeri atau kedatangan dari luar negeri tidak menimbulkan masalah dalam
hal valuta asing, sebab mudahnya penukaran valuta asing. Kemudahan-kemudahan
dalam urusan valuta asing mendorong berkembangnya usaha ekspor dan impor.
Dengan berkembangnya ekspor dan impor dapat membuka lapangan perkerjaan baru
yang menyerap tenaga kerja, akhirnya dapat mengurangi pengangguran dan menambah pendapatan masyarakat. Meningkatnya
ekspor berarti akan menambah devisa negara, berarti memperlancar pembangunan
nasional.
E. Pasar Barang Berjangka
(Bursa
Komoditas)
Pasar barang berjangka adalah suatu tempat
diperjualbelikan barang-barang berupa monster atau contoh-contoh saja dan
dinyatakan melalui kualitas standar, misalnya, kopi, tembakau, dan karet,
sedangkan pelaksanaan penyerahan barang dan pembayarannya berdasarkan kontrak
sudah disepakati bersama-sama.
Menurut luasnya pasar, bursa komoditas dibedakan
atas pasar lokal, pasar regional, dan pasar dunia. Faktor-faktor yang
menentukan luasnya pasar,
lalah sebagai berikut:
lalah sebagai berikut:
- penggunaan komoditas,
- tempat menyimpan,
- standarisasi mutu,
- biaya transportasi.
- Fungsi Bursa Komoditas
a.
Sebagai tempat memasarkan komoditi, baik komoditi dalam negeri maupun
ekspor.
b.
Sebagai tempat promosi komoditi produk hasil penemuan baru.
c.
Sebagai tempat untuk memesan bagi importir.
d.
Menyediakan barang-barang sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan.
- Manfaat Bursa Komoditas bagi Perekonomian
a.
Dapat mendorong peningkatan dan perluasan ekspor.
b.
Dapat mendorong peningkatan sumber penerimaan devisa.
c.
Dapat mendorong perluasan lapangan pekerjaan yang menyerap banyak
tenaga kerja.
d.
Memperlancar perdagangan barang.
e.
Membantu pembeli untuk mendapatkan barang sesuai dengan standar yang
dibutuhkan.
f.
Meningkatkan pendapatan masyarakat.
g.
Membantu penjual dalam memasarkan barang.
F.
Mekanisme Kerja Bursa Efek
Dalam mekanisme kerja bursa efek, terlebih dahulu
suatu perusahaan masuk dalam bursa efek yang sering disebut perusahaan sudah go
public.
Prosedur emisi efek atau go public adalah
rangkaian kegiatan dari suatu perusahaan yang akan memasyarakatkan sahamnya
dengan menerbitkan obligasi untuk ditawarkan kepada masyarakat sesuai dengan
ketentuan menteri keuangan. Setelah perusahaan mencapai go public, maka langkah berikutnya melakukan perdagangan efek di bursa efek yang
telah terdaftar.
Untuk dapat memiliki saham dan permodalan
perusahaan efek, harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kepmen RI
No. 179/KMK/010/2003 tentang kepemilikan saham dan permodalan perusahaan efek.
Langkah-langkah kepemilikan saham sebagai berikut.
1.
Rapat umum pemegang saham.
2.
pengajuan letter of intent kepada Bapepam
3.
Penunjukan penjamin emisi.
4.
Penunjukan akuntan publik.
5.
Penunjukan perusahaan penilai.
6.
Penunjukan konsultan hukum.
7.
Pengajuan pernyataan pendaftaran emisi efek.
8.
Penandatanganan perjanjian di depan notaris.
9.
Dengar pendapat akhir.
10. Penawaran umum (pasar
perdana).
11. Pencatatan (liting)
di bursa efek untuk ditawarkan kepada
masyarakat
GLOSARIUM
Dividen : Laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya
ditetapkan oleh direksi serta disahkan oleh rapat umum pemegang saham untuk
dibagikan kepada para pemegang saham
Reksa Dana : Wadah yang dieprgunakan untu menghimpun dana
dari masyarakat investor yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek
oleh manajer investasi.
0 komentar:
Posting Komentar